Tentang Sekretariat

Kedudukan Sekretariat DPRD 

*Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2021

  1. Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Provinsi

  2. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi

*Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2021

  1. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan

  2. Mendukung pelaksanaan  tugas dan fungsi DPRD Provinsi

  3. Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD Provinsi dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan

*Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2021

  1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD

  2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD Provinsi

  3. Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD Provinsi

  4. Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD Provinsi

Struktur Organisasi Sekretariat DPRD Jawa Timur
  1. Bagian Umum : mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, pemeliharaan dan rumah tangga

  2. Bagian Program dan Keuangan : mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan program, pengelolaan keuangan dan menyusun laporan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD

  3. Bagian Persidang dan Perundang-undangan : mempunyai tugas menyelenggarakan Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi DPRD bidang legislasi

  4. Bagian Penganggaran dan Pengawasan : mempunyai tugas dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD bidang penganggaran dan pengawasan

*Sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 49 Tahun 2022

  1. Menyiapkan bahan komunikasi dan publikasi

  2. Menyiapkan bahan fasilitasi kunjungan kerja pimpinan DPRD

  3. Menyiapkan bahan fasilitasi keprotokolan pimpinan DPRD

  4. Menyiapkan bahan koordinasi jadwal kegiatan pimpinan DPRD

  5. Menyiapkan bahan koordinasi fasilitasi keprotokolan kegiatan DPRD dan/atau Sekretariat DPRD dan tamu – tamu

  6. Menyiapkan bahan fasilitasi kehumasan DPRD dan Sekretariat DPRD

  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian

 

Informasi Terbaru

Social Media

Facebook

Tiktok

@konco.dewan *Halo Konco Dewan! 👋* Ada Apa ya dengan Reses DPRD Jatim? 🤔 Melalui wawancara bersama Pak Mahdi selaku anggota DPRD Jawa Timur dari Dapil III (Probolinggo), kita mendengar langsung bagaimana aspirasi masyarakat dihimpun dalam kegiatan reses. Karena pada akhirnya, kebijakan yang tepat, lahir dari suara rakyat yang didengar. Sekarang giliran Konco Dewan 👀 Kalau ada kesempatan ikut reses, aspirasi apa yang ingin kalian sampaikan? #koncodewan #setwanjatim #dprdjatim #resesdprd ♬ suara asli - Konco Dewan

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur 

Alamat Kami:
Jl. Indrapura No. 1 Surabaya, Krembangan Selatan, Krembangan, Kota Surabaya, 60175, Indonesia

 

Beranda

Tentang

Bagian Umum

Bagian Persidangan & Perundang-Undangan

Bagian Program & Keuangan

Bagian Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan

Copyright @2026 Setwan DPRD Jatim